Dosen Wali Mahasiswa
Untuk membantu kelancaran studi mahasiswa, ditunjuk beberapa orang Dosen Wali angkatan (tergantung jumlah mahasiswa dalam 1 angkatan masuk), yang akan membimbing dan mengarahkan mahasiswa dalam kegiatan akademik dan non akademik selama menempuh proses studi. Jumlah mahasiswa perwalian umumnya berkisar antara 30 – 40 orang (idealnya antara 15 – 20 mahasiswa).
Pada dasarnya setiap tenaga pengajar dapat dan perlu mendapat kesempatan (minimal 1x) menjadi Dosen Wali, dan perlu memahami substansi dan aktifitas seluruh mata kuliah yang tertuang dalam kurikulum Jurusan Teknik Sipil Fakultas Teknik Universitas Kadiri
Sesuai Pasal 1 ayat 31, dosen wali merupakan dosen tetap yang diserahi tugas untuk memberikan pertimbangan, petunjuk, nasehat dan persetujuan kepada mahasiswa bimbingannya dalam menentukan mata-kuliah yang diambil dalam rencana studinya, jumlah kredit yang akan diambil, ujian dan skripsi/tugas akhir. Juga memberi konseling hal lain yang mendukung proses pembelajaran.
–
Program Pendidikan Sarjana S1 Reguler (pasal 1 ayat 2) sebagai berikut :
Program sarjana (S1) reguler adalah program pendidikan akademik setelah pendidikan menengah, yang memiliki beban studi sekurang-kurangnya 144 (seratus empat puluh empat) sks dan sebanyak-banyaknya 160 (seratus enam puluh ) sks yang dijadwalkan untuk 8 (delapan) semester dan dapat ditempuh dalam waktu kurang dari 8 (delapan) semester dan paling lama 14 (empat belas) semester.
Tugas dosen wali (pasal 14) sebagai berikut :
- Memberikan bimbingan dan nasihat kepada mahasiswa baik diminta maupun tidak mengenai berbagai masalah yang dihadapi selama masa pendidikannya, menumbuhkan kebiasaan dan cara belajar yang efektif.
- Menyetujui dan menandatangani Kartu Rencana Studi (KRS) yang telah disusun oleh mahasiswa.
- Menanda-tangani Kartu Hasil Studi (KHS) atas nilai-nilai yang diperoleh mahasiswa dan menyerahkan ke pembantu Dekan I melalui petugas yang ditunjuk.
- Mengisi kartu evaluasi tiap mahasiswa yang fomat dan pelaksanaannya ditetapkan oleh fakultas masing-masing.
- Mengevaluasi keberhasilan studi mahasiswa sesuai dengan ketentuan tahapan evaluasi serta membuat laporan dan rekomendasi tentang mahasiswa yang perlu mendapat peringatan akademik dan yang tidak memenuhi persyaratan masing-masing tahap evaluasi kepada ketua program studi/jurusan dalam kaitannya dengan kemungkinan pemutusan studi yang diatur dalam Pasal 17.
- Mengkonsultasikan mahasiswa ke Badan Konsultasi Mahasiswa Fakultas (BKMF) melalui prosedur yang berlaku seperti tersebut dalam pasal 79, apabila :
- pada akhir semester ke dua, indeks prestasi kumulatif yang dicapai mahasiswa < 2,00, dan jumlah sks < 25.
- pada akhir semester ke enam, apabila indeks prestasi kumulatif yang dicapai mahasiswa < 2,00, dan jumlah sks < 70